Soal: Apakah hukum menjawab salam titipan/ kiriman salam (Abu Hanif)
Jawab: Diantara salah satu cara untuk menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang antara sesama muslim adalah dengan berkirim salam antara satu dengan yang lainnya. Kebiasaan baik ini juga dilakukan Rasulullahs. Rasulullahs bersabda: Artinya: “Sesungguhnya aku berharap, jika umurku panjang bisa berjumpa dengan Isa Ibnu Maryam -alaihis salam- Jika diantara kalian ada yang bertemu dengannya, maka samoaikanlah salamku kepadanya.” (Ahmad).
Menjawab salam titipan adalah wajib. Allah Swt berfirman:
Artinya: Apabila kalian diberi penghormatan dengan satu penghormatan (yaitu diberi salam), maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah dengan yang serupa.” (QS: An-Nisa’ 86).
Rasulullahs bersabda:
Artinya: Hak seorang muslim terhadap muslim lainnya (dan dalam satu riwayat: Kewajiban muslim terhadap saudaranya yang muslim) ada lima: Menjawab salam …. (Bukhari 3/888 dan Muslim 317)
Dua dalil diatas menunjukkan bahwa wajibnya menjawab salam, tanpa membedakan apakah salam itu disampaikan secara langsung ataukah hanya melalui titipan seseorang.
Cara menjawab salam titipan
Adapun cara menjawab salam titipan adalah seperti yang dikatakan oleh Aisyah d dibawah ini:
Artinya: Dari Aisya Ia berkata: Rasulullahs. berkata kepadaku; “Wahai Aisya, Jibril menyampaikan salam kepadamu. Aisyah berkata Wa’alaihissalam Warahmatullahi Wabarakatuhu (Bukhari dan Muslim)
Filed under: Ahlaq | Tagged: Ahlaq, Edisi 01, menjawab salam titipan | 2 Comments »