Soal: Berbisnis dengan cara memberikan modal kepada orang lain dengan perjanjian bagi hasil, apakah dibolehkan dalam agama? dan tidakkah termasuk riba? [Bâis - Luwu Timur-SulSel ]
Suatu kontrak kemitraan yang berdasar-kan pada prinsip bagi hasil dengan cara seseorang memberikan modalnya kepada pihak lain untuk melakukan bisnis, dengan perjanjian bahwa pelaksana tadi (yang menjalankan aktivitas [...]
Filed under: Fiqih | Tagged: Bisnis Bagi Hasil, Edisi 093, Fiqih, Mudharabah | 2 Comments »



