Soal: Apakah dibolehkan bagi laki-laki mengenakan pakaian atau kaos berwarna merah? [Hamba Allah-Wuluhan]
Jawab: Pakaian berwarna merah itu ada dua macam. Pertama, pakaian warna merah yang merupakan hasil dari celupan ‘Ushfûr [tumbuh-an yang tumbuh di musim panas yang bunganya berbentuk silinder. Ada yang tumbuh di perkam-pungan dan ada pula yang tumbuh liar. keduanya tumbuh di tanah Arab. Bunganya dapat dijadikan sebagai bumbu. Dari tumbuhan ini juga dapat di-hasilkan bahan pewarna berwarna merah]. Dan pendapat yang unggul bahwa diharamkan bagi laki-laki memakai pakaian warna merah yang merupakan hasil dari celupan ‘ushfûr. Abdullah bin Amr bin Al-Ash meriwayatkan bahwa suatu ketika Rasulullah saw melihatnya memakai dua helai pakaian yang dicelup dengan ‘ushfûr. Lalu beliau saw berkata, ‘Ini termasuk pakaian orang kafir. Jangan engkau pakai. ‘[HR. Muslim 2077]
Kedua, pakaian warna merah yang bukan hasil celupan dari ‘ushfûr [dan jenis inilah yang umumnya banyak dipakai oleh orang-orang termasuk dinegeri kita ini]. Dalam hal ini ulama berbeda pendapat hingga mencapai 7 pendapat sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Hajar di dalam kitabnya Fathul Bâri [10/305]. Dan pendapat yang unggul dari pendapat yang banyak itu -Wallahu A’lam- adalah pendapat yang mem-bolehkan memakai pakaian berwarna merah polos [dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yang terdiri dari kelompok Malikiyah, Syafi'iyah, dan sebagian Hanafiyah]. Adapun dasar pembolehannya adalah sebagai berikut [di antaranya] :
1. Barra’ bin ‘Azib meriwayatkan, ‘Postur tubuh Nabi r itu adalah sedang. Saya pernah melihat beliau r memakai setelan pakaian berwarna merah. Saya tidak pernah melihat sesuatu yang lebih bagus dari itu.’ [HR. Al-Bukhari 5848]
2. Hilal bin Amir Al-Muzani meriwayatkan dari ayahnya, ‘Saya pernah melihat Rasulullah r di Mina sedang menyampaikan khutbah dari atas seekor bighal. Pada saat itu, beliau me-ngenakan burdah berwarna merah, sedang Ali t berada di hadapan beliau menerangkan khutbahnya.’ [HR. Abu Dawud . Ibnu Hajar di dalam Al-Fath menyatakan sanadnya hasan]
ALASAN YANG MELARANG MEMAKAI PAKAIAN MERAH DAN JAWABANNYA
Sebagian ulama ada yang memakruhkan me-ngenakan pakaian yang berwarna merah polos yang tidak dicampuri dengan warna lain. Mereka beralasan dengan dalil-dalil berikut ini:
1. Al-Barra bin ‘Azib meriwayatkan. ‘Nabi r telah memerintahkan kami 7 hal dan melarang pula 7 hal - lalu beliau sawmenyebutkan di antara larangan tersebut – , [memakai] bantalan pelana berwarna merah.’ [HR. Bu-khari 5849]
2. Imrân bin Hushain t meriwayatkan : ‘Bah-wasanya Rasulullah r melarang [mendudu-ki] pelana yang berwarna sangat merah.’ [Shahih. HR. At-Tirmidzi 2788. Lihat Shahih Al-Jâmi' 6907]
Jawaban untuk dua hadits di atas
‘Bahwa dua larangan pada hadits di atas hanya terbatas pada mengenakan bantal pelana yang berwarna merah. Lalu, apa dalil tentang pengharaman dan pemakruhan mengenakan pakaian atau baju yang berwarna merah? Pada-hal, ada keterangan yang menyatakan bahwa Nabi r pernah memakainya? [lihatlah dua hadits sebelumnya tentang Nabi r mengenakan pakaian merah]. Menurut Abu Ubaidah t , bantal pelana merah yang masuk dalam larangan tersebut adalah bantal pelana orang non Arab yang terbuat dari sutra. Jadi, illatnya [motivasi hukumnya] adalah karena bantalan itu terbuat dari sutra atau karena merupakan bantal pelana non Arab. Dan kita memang dilarang menyerupai mereka.’ Al-Munawi [lihat Fathul Qadir 6 / 424] berkata, ‘Pelarangan menggu-nakan bantal pelana berwarna merah illatnya bukan karena warnanya yang merah, lantaran banyaknya dalil-dalil yang menjelaskan halalnya memakai pakaian warna merah bahkan Rasulullah saw sendiri mengenakannya.’
KESIMPULAN
Dibolehkan mengenakan pakaian yang berwarna merah polos yang bukan hasil celupan ‘ushfûr. Wallahu A’lam.
Filed under: Fiqih | Tagged: Baju warna merah, Edisi 097



