Soal: Berbisnis dengan cara memberikan modal kepada orang lain dengan perjanjian bagi hasil, apakah dibolehkan dalam agama? dan tidakkah termasuk riba? [Bâis - Luwu Timur-SulSel ]
Suatu kontrak kemitraan yang berdasar-kan pada prinsip bagi hasil dengan cara seseorang memberikan modalnya kepada pihak lain untuk melakukan bisnis, dengan perjanjian bahwa pelaksana tadi (yang menjalankan aktivitas usaha/Mudhârib) menda-pat bagian yang tertentu dari labanya, baik sepertiga, seperempat ataupun setengah sesuai dengan perjanjian yang disepakati bersama, oleh ulama-ulama disebut dengan istilah Al-Mudharabah atau Al-Qirâdh.
Di dalam bisnis mudharabah (bagi hasil) ini ada prinsip saling tolong menolong. Lantaran, ada orang yang mempunyai modal, tetapi tidak mempunyai keahlian dalam menjalankan roda perusahaan. Ada juga yang mempunyai modal dan keahlian, tetapi tidak mempunyai waktu. Sebaliknya ada orang yang memiliki keahlian dan waktu, tetapi tidak mempunyai modal.
HUKUM DAN DASAR MUDHARABAH
Bisnis dengan sistem mudharabah adalah jâiz (dibenarkan) di dalam Islam. Ibnu Hazm dalam kitabnya Marâtibul Ijmak [1367] telah menukil bahwa Mudharabah itu telah dikerjakan oleh kaum muslimin secara meyakinkan, tanpa ada perbedaan pendapat dan merupakan ijma’ yang shahih.
Dalam kitab Al-Muwattha’ karya Imam Mâlik disebutkan bahwa Umar bin Khattab dan kedua putranya Abdullah dan Ubaidillah -Semoga Allah meridhai mereka semuanya-melakukan akad Mudhârabah. Begitu juga dengan Utsman bin Affan. [Lihat Al-Muwaththa' kitab Al-Qirâdh bab 1 hal. 687-688].
Keberadaan akad Mudharabah yang telah berlangsung dari masa ke masa (sejak masa kenabian hingga masa kini) tanpa adanya pengingkaran dari seorang pun termasuk dari Rasulullah saw menunjukkan bahwa bolehnya melakukan akad tersebut di dalam Islam.
SYARAT MUDHARABAH
Ada beberapa syarat yang mesti diperhati-kan dalam akad mudharabah. Di antaranya:
1. Modal yang diserahkan harus tunai
Baik dalam bentuk dinar, dirham atau dalam bentuk uang lainnya yang berlaku di negara tersebut. Adapun modal yang berbentuk barang, maka menurut ulama tidak diperbolehkan karena sulit menentukan keuntungannya. Begitu juga halnya dengan utang, bahwa seseorang yang mengutangkan uang kepada orang lain, tidak boleh menjadikan uang tersebut sebagai modal untuk mudharabah [ini berlaku, bagi orang yang diutangkan dalam keadaan susah]. Adapun jika orang yang diutangkan itu berada dalam kondisi yang tidak sulit maka utang tersebut boleh dijadikan modal menurut Ibnul Qayyim.
2. Jelas dalam penentuan laba
Hendaknya laba di antara si pemilik modal dan pekerja diketahui dengan jelas sewaktu mengadakan kontrak, misalnya 60 % : 40 %, 50 % : 50 %, dan sebagainya menurut kesepakatan bersama.
Jika mudharabah ini mendapat keuntung-an, maka pemilik modal mendapat keuntungan dan modalnya juga kembali. Tetapi, jika tidak mendapat keuntungan, maka pemilik modal tidak mendapat apa-apa. Sama saja halnya dengan pekerja tidak mendapat apa-apa walaupun telah memeras otak dan tenaga.
Jika mudharabah mengalami kerugian, maka kerugian tersebut diambil dari modal pemiliknya. Hal ini hendaknya dipahami, bahwa yang rugi tidak hanya pemilik modal saj
|
ﺺﻼﺨﺍﻹ Buletin Jumat Edisi :
93 / III / Jumadil Awwal 1429 H Bacaan untuk Setiap Muslim |
|
Memperjelas Halal Haram dan Menyingkap Yang Syubhat |
|
|
|
|
|
٤ |
|
M o h o n t i d a k d i b a c a s a a t k h u t b a h b e r l a n g s u n g |
|
Mohon disimpan dengan baik, mengingat ayat-ayat dan hadits-hadits yang terkandung di dalamnya |
|
۱ |
a, tetapi juga pekerja, yaitu rugi pikiran dan tenaga.
3. Nafkah [biaya hidup] pekerja
Ulama berbeda pendapat mengenai biaya hidup pekerja. Apakah nafkah pekerja boleh diambil dari modal atau tidak? Sebagian berpendapat bahwa pekerja tidak boleh mengambil biaya hidupnya dari modal tersebut kecuali dengan seizin pemiliknya. Sebagian berpendapat bahwa jika kepergiannya ada hubungannya dengan dagang tersebut, maka biayanya dapat diambil dari modal itu (operasional). Dan yang lainnya lagi berpendapat, bahwa pekerja boleh mengambil biaya hidupnya dari modal itu, selama ia mengelola modal tersebut. Demikian juga halnya dengan biaya bepergian. Namun pada intinya, semua persoalan hendaknya dikembalikan kepada isi perjanjian yang dibuat dan disepakati.
KESIMPULAN
Sebenarnya masih ada beberapa hal lagi yang terkait dengan permasalahan mudharabah namun beberapa catatan di atas kami anggap cukup untuk menjelaskan tentang mudharabah dan sisi penting yang terkait dengannya. Intinya, bahwa bisnis bagi hasil yang anda tanyakan adalah boleh dalam syariat dan tidak termasuk sebagai transaksi riba.
Filed under: Fiqih | Tagged: Bisnis Bagi Hasil, Edisi 093, Fiqih, Mudharabah




Tolong bikinkan ayat di dalam bagi hasil bang syariah
Tolong letakkan hadist tentang bagi hasil
Benarkah deposito bank itu di haramkan,bukankah deposito bank sama halx dgn bagihasil ,tolog penjelasanx