Soal:
Apa yang mesti saya lakukan, jika darah haid tidak terhenti di hari yang semestinya ia sudah berhenti. Perlu diketahui, bahwa masa haid yang biasa saya jalani (masa normal) adalah 6 hari. Namun pernah terjadi, bahwa darah tersebut terus keluar melewati hari-hari yang normal itu. Darah yang lebih dari 6 hari itu termasuk darah haid? Mohon dijelaskan. (Taklim).
Jawab:
Yang perlu anda ketahui, bahwa pendapat yang unggul tentang batasan maksimal haid adalah “bahwa haid itu tidak memiliki batasan maksimal”. Adapun batasan maksimal yang dipatok oleh beberapa ulama, bahwa selama-lama haid (masa maksimalnya) adalah 15 hari atau 17 hari adalah pendapat yang tidak tepat, lantaran tidak adanya dalil shahih yang menerangkan tentang batasan maksimal tersebut.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Diantara sebutan yang dikaitan oleh Allah SWT dengan berbagai hukum dalam Al-Kitab (Al-Qur’an) dan As-Sunnah adalah sebutan haid. Allah tidak menentukan batas minimal dan batas maksimalnya, dan juga tidak menentukan batas masa suci antara dua haid. Padahal urusan ini telah merata detengah umat dan butuhnya umat padanya (pada keterangan tersebut). Sedang bahasa sendiri (bahasa Arab, red) tidak memisahkan antara satu ukuran yang lain. Barangsiapa yang menetapkan batasan pada ukuran tersebut, maka ia telah menyalahi Al-Kitab dan As-Sunnah“. (Tamamul Minnah fi Fiqhil wa Shahihis Sunnah oleh Syaikh ‘Adil Bin Yusuf, h. 140 kitab at-Thaharah).
- Darah lebih lama dari biasanya
Jika darah keluar lebih lama dari masa haid anda yang normal seperti yang anda tanyakan, maka anda tidak terlepas dari dua kondisi.
Pertama, mampu membedakan jenis darah.
Jika anda tergolong wanita yang mampu membedakan jenis darah (antara jenis darah haid dan istihadhah), maka anda cukup memperhatikan darah yang lebih dari kebiasaan anda itu. Apabila ternyata warna, bau, serta bentuknya menyerupai darah haid, maka hokum-hukum haid masih berlaku pada anda. Tidak sholat, puasa, dan tidak pula melayani suami. Artinya anda masih mengalami masa haid. Mengapa? Karena pendapat yang unggu(seperti yang telah kami sebutkan sebelumnya) bahwa tidak ada batasan tertentu dalam masa berlangsungnya haid. Namun apabila darah tersebut tidak menyerupai darah haid, maka hendaklah anda mandi dan melaksanakan sholat.
Kedua, Tidak mampu membedakan jenis darah
Jika anda tergolong wanita ini maka anda tetap tidak dapat melaksanakan sholat, puasa, berjimak hingga benar-benar telah suci, karena memang tidak ada batasan maksimalnya. (lihat Shahih Fikih Sunnah dengan beberapa perubahan kalimat, Karya Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid 1/208).
- Kesimpulan
Bertambah atau berkurangnya masa haid dari masa yang semestinya maka pendapat yang unggul, bahwa kapan saja ia melihat bahwa darah yang keluar itu adalah darah haid, maka ia masih berada dalam haidnya. Dan kapan ia melihar dirinya telah suci, maka ia telah dianggap suci Wallahu’alam




ass,
saya haid selama 9 hari,tp 7 hari kmudian kluar lg,warnanya coklat lemerah merahan tp kluarnya dikit,trz gmn ak takut?
Kasihan si suami
Di sinilah terletak hikmah beristeri lagi. Wallahu alam.
Setelah anak berusia 3,5 tahun , saya berencana hamil lagi , dan saya menghentikan kb suntik yang selama ini saya gunakan. Tapi setelah itu, saya malah mengalami haid yang tidak pernah berhenti, yaitu sudah hampir 2,5 bulan berjalan.Yang menjadi kebingungan saya adalah , darah haid nya kalau saya melihat secara awam, memang seperti darah haid seperti umumnya, tidak seperti nanah yang kekuningan, dan saya bingung juga jika harus membedakan apakah ini darah haid atau darah penyakit. Saya bimbang , apakah saya bisa melakukan sholat , puasa , dan lainnya ? Sedang kalau saya membaca referensi – referensi di web – web islami, tidak ada batasan darah haid harus berhenti selama 15 hari dan setelah itu dianggap penyakit. Jadi jika keadaan darah haid belum berhenti , maka dianggap memang belum suci. Jujur saya tidak begitu paham hukum- hukum haid dalam islam. Mohon petunjuk dan penjelasannya. Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih.