• Buletin Al-Ikhlash

    Diterbitkan Oleh:
    Seksi Dakwah Yayasan Pondok Pesantren Al-Ikhlash Wuluhan Jember.
    Penasehat:
    Ust.Ahmad Amar Syarif
    Pemimpin Redaksi:
    Ust. Muhammad Ayyub
    Pemimpin Usaha:
    Ibnu Muchsin Al-Rosi
    Dewan Redaksi:
    Ust. Ahmad Amar Syarif,
    Ust. Muhammad Ayyub,
    Ust. Hamzah Amali,
    Ust. Abdullah Muid.
    Sekretaris:
    Abu Owais
    Keuangan:
    Fredy
    Sirkulasi dan Distribusi:
    Abu Ismail, Ihsan,
    Alamat Redaksi:
    Pondok Pesantren Al-Ikhlash No.76, Dukuh Dempok, Wuluhan, Jember, Jawa Timur, Indonesia. Telp (0336) 621286. Tromol Pos 01.
    Info Berlangganan:
    Infaq Rp.200/lembar Untuk luar kota pemesanan minimal @50 eks =Rp 50.000/bulan (Jawa) & Rp 55.000/bulan (Luar Jawa) - Sudah termasuk ongkos kirim. Rekening 8910152361 BCA a/n A.Hadiq. Hub: 081342298660.
    Layangkan Pertanyaan:
    Via SMS dan Telp ke (0331) 7804690

  • Jadwal Kajian Salaf
  •  

    April 2008
    M T W T F S S
    « Jan   May »
     123456
    78910111213
    14151617181920
    21222324252627
    282930  
  • Meta

  • Spam Blocked

  • Kajian Salaf

Puasa Rajab

Pertanyaan:

Hukum berpuasa dibulan Rajab dan adakah keutamaan berpuasa di bulan tersebut? Mohon dijelaskan! (Ta’lim Ambulu)

Jawaban:
Berpuasa dibulan Rajab tidak ada bedanya dengan berpuasa dibulan–bulan lainnya. Artinya, bulan tersebut tidak memiliki keistimewaan dan keutamaan khusus yang menyebabkan manusia terdorong berpuasa didalamnya. Barangsiapa yang punya kebiasaan berpuasa dibulan–bulan lainya maka lakukan juga hal itu dibulan Rajab dan barangsiapa yang tidak punya kebiasaan berpuasa dibulan–bulan lainnya, lalu ia hendak berpuasa lantaran berkeyakinan adanya keutamaan berpuasa dibulan Rajab, maka ia tidak boleh melakukannya. Mengapa demikian? Karena, semua hadits–hadits yang menyebutkan keutamaan berpusa dibulan Rajab adalah lemah. Al–Hafidh Ibnu Hajar didalam kitabnya “Tabyinul ‘Ujab Bima Warada Fi Fadhii Rajab” berkata: “Tidak ada satu hadits shahih pun yang layak dijadikan hujjah dalam hal keutamaan bulan Rajab serta keutamaan berpuasa didalamnya, begitu juga tidak ada keutamaan pelaksanaan shalat malam khusus pada malam harinya” (Lihat As-sunan Wal Mubtadi’at, hal. 41 karya Syaikh Muhammad Binj Abdussalam). Allamah Ibnu Qayyim dalam “Al–Manar Al–Munif, hal 96”, berkata: “Setiap hadits yang menyebutkan puasa Rajab dan shalat pada sebagian malamnya, maka hal itu (merupakan) kedustaan yang diada–adakan”. Syaikhul Islam Taqiyuddin berkata: “Seluruh hadits–hadits yang menyebutkan puasa Rajab adalah maudhu (palsu), tidak ada seorang ahli ilmu pun yang menjadikannya sebagai sandaran. Hadits–hadits lemah yang (oleh sebagian ulama) boleh diriwayatkan dalam hal keutamaan–keutamaan amal, tetapi seluruh hadits–hadits (tentang keutamaan puasa Rajab) adalah hadits – hadits dusta yang diada – adakan” (Lihat Majmu’ Fatawa 25/290).
Hadits – hadits lemah tentang puasa Rajab
Diantara hadits–hadits lemah/palsu yang menyebutkan keutamaan dibulan Rajab, sebagai berikut:
……………………….
Puasa Rajab adalah Bid’ah
Karena ibadah prinsipnya dibangun atas dasar perintah, larangan dan contoh dari Rasulullah Saw, maka berpuasa dengan berkeyakinan adanya keistimewaan dibulan Rajab adalah bid’ah, yang tidak dipernah diperintahkan oleh Rasulullah Saw. Beliau bersabda:
………………………..
Dengannya, Umar Bin Khattab tidak segan–segan memukul tangan orang–orang yang berpuasa Rajab hingga meletakkannya diatas makanan dan berkata:
………………………..
Begitu juga Abu Bakr Ash–Shiddiq pernah memecahkan bijana keluarganya lantaran mereka bersiap–siap untuk berpuasa pada bulan Ramadhan, dan berkata “Apakah kalian ingin menyerupakannya dengan bulan Ramadhan!”. (Lihat Majmu’ Al–Fatawa 25/290).

Imam Abdullah Al–Anshari, seorang syaikh kenamaan dari Khurasan berkata: “Jika berpuasa dibulan Rajab itu perbuatan baik, maka katakan padanya, mengamalkan kebaikan hendaknya sesuai dengan yang disyari’atkan Rasulullah Saw, Bila kita tahu, bahwa itu dusta atas nama Rasulullah, maka hal itu keluar dari yang disyaratkan dan mengagungkannya termasuk perkara jahiliyyah, sebagaimana yang dikatakan oleh Umar”. (Lihat Al-Amru Bil Ittiba’ Wan Nahyu ‘Anil Ibtida’, oleh Imam Suyuti).

Kesimpulan:
1.Berpuasa dibulan Rajab dengan berkeyakinan bahwa berpuasa dibulan tersebut memiliki keutamaan dan keistimewaan adalah Bid’ah.
2.Namun, jika seseorang tidak memiliki keyakinan tersebut dan ia berpuasa di bulan Rajab seperti ia berpuasa dibulan–bulan lainnya maka berpuasa dibulan tersebut adalah boleh.

5

Buletin Edisi 25 / Rajab / 1427 H

One Response

  1. Tentang Puasa Rajab
    Ditulis oleh Dewan Asatidz
    Bapak Ustad, saya mendapatkan informasi kalau puasa Rajab tanggal 1 akan menghapus dosa selama 3 tahun, tanggal 2 akan menghapus dosa 2 tahun, tanggal 3 akan menghapus dosa 1 tahun, tanggal 4 akan menghapus dosa selama 1 bulan, dan amal di bulan rajab akan diberi pahala 70 kali lipat. Tanya:

    Saya tidak tahu dasar hukumnya puasa Rajab dan kebenaran informasi tsb. Saya sudah mencoba mencari di buku Fiqh Islam karangan H. Sulaiman Rasjid dan buku Riadhus Shalihin karangan Ust. Al Hafidh. Mungkin karena keterbatasan pengetahuan saya sehingga tidak mengetahuinya.
    Atas bantuannya saya ucapkan banyak terimakasih.
    Budi Fachrudin – Depok

    Jawab:
    Bulan Rajab merupakan salah satu bulan Muharram yang artinya dimulyakan (Ada 4 bulan: Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab). Puasa dalam bulan Rajab, sebagaimana dalam bulan-bulan mulya lainnya, hukumnya sunnah. Diriwayatkan dari Mujibah al-Bahiliyah, Rasulullah bersabda “Puasalah pada bulan-bulan haram(mulya).” (Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad). Hadis lainnya adalah Riwayatnya al-Nasa’i dan Abu Dawud (dan disahihkan oleh Ibnu Huzaimah): “Usamah berkata pada Nabi saw, ‘Wahai Rasulullah, saya tak melihat Rasul melakukan puasa (sunat) sebanyak yang Rasul lakukan dalam bulan Sya’ban.’ Rasul menjawab: ‘Bulan Sya’ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan oleh kebanyakan orang.’”

    Menurut al-Syaukani (Naylul Authar, dalam bahasan puasa sunat) ungkapan Nabi “Bulan Sya’ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan kebanyakan orang” itu secara implisit menunjukkan bahwa bulan Rajab juga disunnahkan melakukan puasa di dalamnya.

    Adapun hadis yang Anda sebut itu, kami juga tak menemukannya. Ada beberapa hadis lain yang menerangkan keutamaan bulan Rajab. Seperti berikut ini:
    “Barang siapa berpuasa pada bulan Rajab sehari maka laksana ia puasa selama sebulan, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya 7 pintu neraka Jahim, bila puasa 8 hari maka dibukakan untuknya 8 pintu sorga, dan bila puasa 10 hari maka digantilah dosa-dosanya dengan kebaikan.”

    Riwayat al-Thabrani dari Sa’id bin Rasyid: Barangsiapa puasa sehari di bulan Rajab maka laksana ia puasa setahun, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya pintu-pintu neraka Jahanam, bila puasa 8 hari dibukakan untuknya 8 pintu sorga, bila puasa 10 hari Allah akan mengabulkan semua permintaannya…..”

    “Sesugguhnya di sorga terdapat sungai yang dinamakan Rajab, airnya lebih putih daripada susu dan rasanya lebih manis dari madu. Barangsiapa puasa sehari pada bulan Rajab, maka ia akan dikaruniai minum dari sungai tersebut”.

    Riwayat (secara mursal) Abul Fath dari al-Hasan, Nabi saw berkata: “Rajab itu bulannya Allah, Sya’ban bulanku, dan Ramadan bulannya umatku.”
    Hadis-hadis tersebut dha’if (kurang kuat) sebagaimana ditegaskan oleh Imam Suyuthi dalam kitab al-Haawi lil Fataawi.

    Ibnu Hajar, dalam kitabnya “Tabyinun Ujb”, menegaskan bahwa tidak ada hadis (baik sahih, hasan, maupun dha’if) yang menerangkan keutamaan puasa di bulan Rajab. Bahkan beliau meriwayatkan tindakan Sahabat Umar yang melarang menghususkan bulan Rajab dengan puasa.

    Ditulis oleh al-Syaukani, dlm Nailul Authar, bahwa Ibnu Subki meriwayatkan dari Muhamad bin Manshur al-Sam’ani yang mengatakan bahwa tak ada hadis yang kuat yang menunjukkan kesunahan puasa Rajab secara khusus. Disebutkan juga bahwa Ibnu Umar memakruhkan puasa Rajab, sebagaimana Abu Bakar al-Tarthusi yang mengatakan bahwa puasa Rajab adalah makruh, karena tidak ada dalil yang kuat.

    Namun demikian, sesuai pendapat al-Syaukani, bila semua hadis yang secara khusus menunjukkan keutamaan bulan Rajab dan disunahkan puasa di dalamnya kurang kuat dijadikan landasan, maka hadis-hadis yang umum (spt yang disebut pertamakali di atas) itu cukup menjadi hujah atau landasan. Di samping itu, karena juga tak ada dalil yang kuat yang memakruhkan puasa di bulan Rajab.

    BAGAIMANA USTADZ DGN YG DIJELASKAN SEPERTI INI?

    admin:
    terimakasih penjelasannya, ini masih masuk bingkai ” tidak mengkhususkan hari-hari di bulan ini untuk melakukan puasa pada setiap tahunnya. [adapun orang yang sudah terbiasa puasa Dawud, puasa senin dan kamis, serta puasa ayyamul bidh maka hal itu tidak mengapa bahkan tetap disunnahkan]” —> lihat poin 2

Leave a Reply