Pertanyaan:
Kami masih dibingungkan dengan perbedaan antara air mani, madzi, dan wadi. Dan bagaimana cara bersuci dari ketiganya itu? (Abdullah).
Jawaban:
Air mani adalah lendir putih lagi kental yang keluar disebabkan karena syahwat, memuncrat ketika keluar, berakhir dengan kelemasan, serta memiliki bau yang menyerupai bau telor busuk. Sedangkan mani wanita berwarna encer kekuning – kuningan. Air mani adalah suci namun ia membatalkan wudhu.
Cara bersuci dari mani:
Adapun bersuci diri dari air mani adalah dengan mandi. Rasul Saw bersabda:
…………………………………
Maksudnya, wajib mandi lantaran mengeluarkan air mani.
Air Madzi adalah air encer bersifat lengket, yang keluar karena syahwat, juga bisa keluar tanpa syahwat, keluarnya tidak memuncrat dan tidak berakhir dengan kelemasan. Dan boleh jadi Madzi keluar tanpa dirasakan sebelumnya. Madzi bukan hanya dimiliki laki–laki tetapi juga ada pada wanita. Madzi adalah najis, dengan demikian keluarnya membatalkan wudhu seseorang.
Cara bersuci dari air madzi
Bersuci dari madzi adalah dengan mencuci kemaluan dan dua biji pelir, baru kemudian berwudhu. Dalil berwudhu:
………………………………
Dalil mencuci kemaluan dan kedua biji pelir
Rasul Saw bersabda kepada Ali:
………………………………….
Air Wadi adalah air putih kental yang keluar setelah air kencing. Ia adalah najis dan wajib berwudhu. Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Mani, Wadi, Madzi, adapun mani padanya terdapat kewajiban mandi, sedangkan wadi dan madzi pada keduanya terdapat kewajiban berwudhu dan mencuci kemaluannya. (Shahih Ibnu Abi Syaibah 1/92, Baihaqi 1/115).
Filed under: Fiqih | Tagged: Edisi 025, Fiqih, perbedaan mani madzi wadi




Apakah madzi yg keluar dapat membatalkan puasa? Mohon jawabannya segera.
admin response:
kami kutipkan pertanyaan serupa sebagai berikut:
PERTANYAAN TENTANG HUKUM BERSUCI SETELAH BERCUMBU Tatkala suami isteri bercumbu, mencium, atau menyentuh dengan syahwat, lalu dia melihat di celana dalamnya ada cairan yang berasal dari farjinya setelah kemaluannya ereksi kemudian melunak. Lalu ditanyakan tentang pengaruh-pengaruh yang disebabkan oleh hal itu berupa bersuci, serta sah dan tidaknya puasa? Jawaban Penanya tidak menyebutkan dalam pertanyaannya bahwa ia merasa sperma keluar karena mencumbui isterinya. Ia hanyalah menyebutkan bahwa dia melihat cairan di celana dalam-nya. Tampaknya, wallaahu a’lam, bahwa apa yang dilihatnya adalah madzi, [2] bukan mani. Madzi adalah najis yang mengharuskan untuk menyuci kemaluan, dan tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang shahih dari pendapat-pendapat para ulama. Ia juga tidak wajib mandi karenanya. Adapun jika yang keluar adalah mani, maka ia wajib mandi dan membatalkan puasa. Mani adalah suci, hanya saja ia kotor dan disyari’atkan mencuci bagian pakaian atau celana yang terkena mani. Orang yang berpuasa disyari’atkan menjaga puasanya dengan meninggalkan segala hal yang akan membangkitkan syahwatnya, seperti bercumbu dan sejenisnya. [3]
Foote Note
[2]. Madzi adalah cairan bening kental yang biasanya keluar dari kemaluan laki-laki pada saat mencumbu isterinya sebelum mencampurinya
[3]. Fataawaa al-Lajnah ad-Daa-imah lil Iftaa’.
http://www.almanhaj.or.id
Tanggal: Minggu, 9 Maret 2008 10:49:33 WIB
Dibuat oleh SalafiDB http://salafidb.googlepages.com
Thanks a lot
Hatur nuhun atas sharingnya……
sekarang saya jadi tahu perbedaan ketiganya……
Numpang tny, b0s..
Kl kluar madzi apa qta dwjibkn mncuci ato mnggnti pakaian dlm yg qta gunakn?